Dengan demikian, ciri-ciri pinjol ilegal adalah tidak berizin dan tidak terdaftar di OJK, sementara pinjol yang legal sudah berizin dan terdaftar di OJK. Hal ini sebagaimana diatur di dalam POJK 10/2022.
Namun demikian, perlu diperhatikan bahwa dalam POJK 10/2022 tidak dikenal dengan istilah pinjol, melainkan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (“LPBBTI”).
BACA JUGA:Pinjol Legal dengan Pinjaman Rp 10 Juta Langsung Cair, Cek Syaratnya di Sini
LPBBTI diartikan sebagai penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi dana dengan penerima dana dalam melakukan pendanaan konvensional atau berdasarkan prinsip syariah secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan internet. LPBBTI juga dapat disebut sebagai peer to peer lending atau fintech lending atau pinjaman online.
- Ciri Pinjol Ilegal
Pinjol ilegal memang begitu meresahkan. Untuk membantu masyarakat dalam berhati-hati menggunakannya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memaparkan perbedaan pinjaman online ilegal dan pinjaman online legal.
BACA JUGA:Punya Riwayat Daftar Hitam BI Cheking? 21 Apliksi Pinjol Ini Bisa Cair Tanpa BI Cheking
Berdasarkan laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berikut ciri-ciri pinjaman online ilegal: