5. Peminjam yang tidak dapat membayar setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center. Sehingga peminjam tidak dapat meminjam dana ke platform fintech yang lain
6. Mempunyai layanan pengaduan
7. Mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas
8. Hanya mengizinkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada gawai peminjam
9. Pihak penagih wajib memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan AFPI.
OJK sendiri punya total 102 perusahaan pinjol yang terverifikasi. Jumlah tersebut berdasarkan data hingga 20 Januari 2023 lalu.
Lembaga tersebut mengimbau untuk hanya menggunakan jasa fintech lending yang berizin dari pihaknya.
Masyarakat juga diminta menghubungi sejumlah kanal yang disiapkan untuk mengecek izin pada penawaran produk jasa keuangan yang diterima sebelumnya.