Tidak Sanggup Bayar Pajak Kendaraan Dinas, Sekkab Minta OPD Buat Surat Pernyataan

Senin 24-07-2023,10:23 WIB
Reporter : Robi Ardiansyah
Editor : ahmad afandi

LEBONG, RBTVCAMKOHA.COM – Pemberlakuan masa pemutihan pajak atau penghapusan sejumlah item pembayaran pajak kendaraan dinas oleh Pemprov Bengkulu juga berdampak ke Kabupaten Lebong.

 

Jika sebelumnya UPTD PPD atau Samsat Kabupaten Lebong mencatat tunggakan pajak kendaraan dinas di kabupaten Lebong capai Rp800 juta, maka dengan pemutihan ini besaran tunggakan pajak kendaraan dinas di Kabupaten Lebong hanya Rp39 juta dari total 43 unit kendaraan.

 

 BACA JUGA:Pajak Rumah Makan dan Restoran, Diduga Banyak Tidak Transparan Soal Omzet

 

Tunggakan pajak kendaraan dinas roda 2 dan 4 ini dinilai sangat kecil oleh Sekkab Lebong Mustarani Abidin, sehingga meminta seluruh OPD segera melakukan pelunasan pajak kendaraan selagi masa pemutihan pajak.

 

Mustarani juga menegaskan, jika OPD yang menunggak mengaku tidak sanggup membayar, maka dirinya meminta kepala OPD membuat pernyataan. Sehingga bisa mencari solusi bagaimana cara melunasi pajak kendaraan yang menunggak tersebut.

 

BACA JUGA:Pemkab Bengkulu Selatan Tegas Tagih Pajak Usaha Sarang Burung Walet

 

Sekkab juga meyakni, Rp39 juta tersebut tidak hanya berasal dari kendaraan dinas pemkab Lebong yang aktif. Artinya, ada sejumlah kendaraan dinas yang dahulunya dilelang namun pajaknya belum dituntaskan oleh pemenang lelang sehingga masih tercatat sebagai   tunggakan Pemkab Lebong.

 

“Kita imbau kepada OPD-OPD untuk segera melunaskan, kalau memang ini tidak mempunyai anggaran, nanti mungkin di APBD-P saja kita masukan. Jadi keseluruhan dari capaian informasi tadi, itu sekitar 39 juta,” kata Mustarani Abidin (23/7).

 

BACA JUGA:PAD Tidak Capai Target, Pemkab Lebong Genjot Sektor Pajak dan Retribusi 

 

Robi Ardiansyah

Kategori :