NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Pegadaian Syariah memiliki produk Cicil Kendaraan untuk masyarakat yang ingin memiliki kendaraan bermotor dengan pembiayaan syariah.
Dikutip dari laman resmi Pegadaian Pegadaian Cicil Kendaraan adalah pemberian pinjaman dengan prinsip syariah kepada pengusaha mikro atau kecil, karyawan, serta profesional guna pembelian kendaraan bermotor dalam kondisi baru maupun bekas.
BACA JUGA:Pinjaman Cepat Tanpa Agunan, Plafon Sampai Rp 25.000.000 di Pinjol Resmi OJK
Pembayaran angsuran untuk produk Pegadaian Cicil Kendaraan ini dapat dilakukan di seluruh outlet Pegadaian, Agen Pegadaian, dan melalui aplikasi Pegadaian Digital Service.
Apabila calon pembeli bukan merupakan seorang pegawai atau karyawan, akan dikenakan persyaratan khusus yaitu harus memiliki usaha.
Lalu, bagaimana syarat dan cara kredit kendaraan di Pegadaian Syariah ini? informasi lengkapnya sebagai berikut.
BACA JUGA:Cara Pinjam Uang Rp25 Juta di BPJS Ketenagakerjaan, Angsuran Rp130 Ribuan
Pegadaian Syariah memberikan layanan kredit dengan sistem syariah sehingga masyarakat tidak akan dikenakan bunga cicilan. Meski demikian, Pegadaian Syariah akan memberlakukan biaya pemeliharaan barang (mu’nah) dengan besaran 0,9% dari harga kendaraan yang dibayarkan setiap bulannya.