NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Sertifikat tanah adalah bukti secara hukum atas kepemilikan lahan.
Tanpa ada sertifikat, status kepemilikan seseorang terhadap suatu lahan, tidak diakui negara. Karenanya memiliki sertifikat tanah menjadi sangat penting.
Tidak mudah memiliki sertifikat tanah, ada sejumlah tahapan dan biaya yang harus dikeluarkan.
Namun sayangnya, setelah sertifikat dimiliki, ternyata sertifikat tersebut hilang.
Jika hal tersebut terjadi pada Anda, sertifikat hilang, berikut beberapa langkah yang harus dilakukan.
BACA JUGA:Awas Tertipu, Begini Cara Mengecek Keaslian Sertifikat Tanah
1. Minta Surat Pengantar dari Kelurahan jika Sertifikat Tanah Hilang
Hal pertama yang Anda lakukan adalah membuat surat pengantar dari RT/RW untuk kelurahan.
Dari sana nanti pihak kelurahan akan membuat surat pengantar untuk pihak kepolisian perihal kehilangan sertifikat tanah.