2. Lapor ke Kantor Polisi jika Sertifikat Tanah Hilang
Setelah surat pengantar jadi, Anda kemudian melapor ke pihak kepolisian tingkat polres untuk mendapatkan surat keterangan bahwa sertifikat tanah hilang.
Surat kehilangan tersebut, merupakan salah satu dokumen wajib didapatkan karena akan menjadi dokumen yang akan dilampirkan saat laporan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).
3. Melapor ke Badan Pertanahan Nasional (BPN)
Setelah surat laporan kehilangan selesai, Anda kemudian bisa langsung melapor ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) diwilayah lokasi tanah berada untuk membuat sertifikat yang baru. Sebelumnya pelapor harus membawa syarat kelengkapan seperti :
1. Fotokopi KTP
2. Fotokopi lunas PBB terakhir
3. Fotokopi sertifikat tanah yang hilang
4. Surat keterangan hilang dari kepolisian.
BACA JUGA:Ada 2 Sertifikat Tanah yang Asli, Sertifikat mana yang Sah?
Setelah membawa syarat kelengkapan, kemudian pelapor akan dihubungi oleh pihak BPN untuk melakukan sumpah perihal kehilangan sertifikat tanah, bersama dengan beberapa pelapor. Sumpah tersebut akan dipimpin oleh rohaniawan di kantor BPN.
4. Membuat Iklan Pengumuman di Media Cetak