BENGKULU,RBTVCAMKOHA.COM - Permohonan penangguhan penahanan sudah diajukan RR yang saat ini menjadi tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana kredit usaha rakyat disalah satu lembaga perbankan dalam kota Bengkulu.
BACA JUGA:PGRI Kutuk Tindakan Wali Murid yang Menganiaya Guru dengan Ketapel
Danang Prasetyo Kepala seksi penyidikan pidana khusus Kejaksaan Tinggi Bengkulu, sebelumnya sudah menyampaikan bahwa surat permohonan tersebut masih ditelaah oleh unsur pimpinan. Ternyata surat permohonan penangguhan penahanan ditolak Kejati Bengkulu.
BACA JUGA:Namamu Diblacklist BI Checking Akibat Galbay di Pinjaman Online? Begini Caranya Membersihkannya
BACA JUGA:Gaji 3 Juta Bisa Pinjam Rp200 Juta di Bank Danamon, Cek Syarat, Cara Pinjam dan Cicilannya
Hal itu dibenarkan oleh Endah Rahayu yang menjadi kuasa hukum RR. Endah menyatakan pihaknya sudah mendapatkan surat pemberitahuan perpanjangan penahanan selama 40 hari kedepan.
"Secara tidak langsung permohonan kami ditolak, kami sudah dapat surat pemberitahuan perpanjangan penahanan terhitung tanggal 1 Agustus 2023 hingga 9 September 2023 dan tetap berada di Rutan Kelas 2 B Bengkulu ujar Endah".
BACA JUGA:Miris, Guru di Rejang Lebong Diduga Diketapel karena Tegur Murid Merokok di Sekolah