Debt collector wajib membawa kartu identitas resmi yang dikeluarkan pemilik perusahaan pemberi pinjaman baik itu surat tugas dan sertifikat.
Apabila tak membawa saat penagihan, debitur boleh menolak penagihan yang dilakukan oleh debt collector tersebut.
2. Dilarang memakai ancaman/kekerasan/mempermalukan debitur
Selanjutnya, debt collector dilarang keras memakai ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang tujuannya untuk mempermalukan nasabah yang cicilannya macet dan jika melanggar akan dikenai sanksi hukum pidana.
3. Dilarang menggunakan kekerasan fisik atau verbal
Debt collector dilarang melakukan penagihan dengan menggunakan pemaksaan secara fisik maupun verbal. Jika hal ini terjadi, laporkan segera.
BACA JUGA:Ini Rekomendasi Pinjol Tetap Cair Meski Punya Riwayat Kredit Macet, Resmi OJK?
4. Dilarang menagih ke pihak yang bukan berutang