Penagihan kepada orang terdekat seperti orang tua, saudara dan teman dekat sebagai kontak darurat tak lagi diperbolehkan.
5. Dilarang meneror
Penagihan menggunakan sarana komunikasi dilarang dilakukan secara terus menerus yang bersifat mengganggu.
BACA JUGA:Siapa Bilang Tidak Bisa Memasukan Unta ke Lubang Jarum? Buktinya Abu Nawas Sangat Mahir
Demikian dan semoga bermanfaat.
(Tim)