Pengalaman dari tahun sebelumnya, selalu penunggak pajak dan bumi dan bangunan cukup tinggi, sehingga desa diminta mengeluarkan kebijakan, yakni mewajibkan lunas PBB jika ingin mengurus adminstrasi kependudukan.
PBB harus dilunasi terlebih dahulu untuk mendapat pelayanan di desa.
Harri Sutriansyah