Produk pinjaman Kredit Multiguna dapat ditemukan hampir di semua bank yang ada di Indonesia. Jenis pembiayaan yang diperoleh dari jenis kredit ini bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan konsumtif. Misalnya, untuk biaya berobat di rumah sakit, biaya pendidikan, membeli kendaraan pribadi, dan paling penting bisa digunakan untuk merenovasi rumah.
Syarat utama mengajukan pinjaman Kredit Multiguna adalah memiliki aset yang bisa menjadi jaminan. Misalnya, BPKB kendaraan (motor dan mobil) hingga sertifikat kepemilikan rumah.
Jumlah dana pinjaman yang disetujui biasanya akan disesuaikan dengan nilai jaminan. Jadi, jika ingin mendapatkan pinjaman lebih tinggi dengan tenor panjang, kamu bisa menjaminkan sertifikat rumah. Sebab, nilainya yang dianggap lebih tinggi dan cenderung stabil.
Skema pembiayaan ini bisa dibilang mirip dengan sistem Pegadaian. Hanya saja, Kredit Multiguna menyediakan tenor pinjaman hingga 10 tahun dengan suku bunga pinjaman sekitar 9%-18% setiap tahunnya.
Biasanya proses persetujuan pengajuan pinjaman cukup lama, sebab butuh waktu yang panjang untuk verifikasi dan survei, baik pada calon nasabah maupun aset jaminan yang diajukan. Selain itu, juga harus melewati tahap pengujian kelayakan pinjaman untuk menentukan jumlah pinjaman bisa dicairkan.
BACA JUGA:Tenor Pinjaman Fleksibel Hingga 2 Tahun, Ini 5 Pinjol Resmi OJK yang Direkomendasikan
2. Gunakan Pembiayaan dari KTA atau Kredit Tanpa Agunan
Jenis pembiayaan selanjutnya untuk renovasi rumah adalah Kredit Tanpa Agunan atau KTA. Sebagaimana namanya, kamu tidak perlu memberikan jaminan apapun untuk mendapatkan pinjaman. Jadi, jangan heran jika ada banyak nasabah yang tertarik dengan jenis pembiayaan pinjaman, terlebih prosesnya juga cepat.