BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Inspektorat Provinsi Bengkulu telah melakukan koordinasi terkait penyelesaian Tuntutan Ganti Rugi (TGR).
Hingga saat ini sudah terselesaikan sekitar 60 persen, untuk OPD lain masih proses penyelesaian.
Dalam sidang majelis TGR sebelumnnya, ada 3 poin yang menjadi bahasan.
Salah satunya terkait penyelesaian ganti rugi dari almarhum Sudirman Ali yang merupakan mantan ASN Pemprov.
BACA JUGA:Pelantikan Kades Digelar Serentak 28 Agustus di Balai Sekundang
Dalam catatan BPK, tersisa ganti rugi sebesar Rp46 juta yang harus dibayarkan. Namun karena yang terkait dan ahli waris meninggal dunia, dan dana pensiun dihentikan, TGR sebesar Rp46 juta tidak bisa dibayarkan.
Disampaikan Inspektur Inspektorat Provinsi Bengkulu Heru Susanto, pihaknya telah berkoordinasi dengan ahli waris, yakni anak almarhum.
Hasilnya ahli waris siap untuk melunasi sisa TGR Rp46 juta. Hasil koordinasi akan dibahas dalam sidang berikutnya.
BACA JUGA:Bulan Ini P3K Mulai Terima Gaji, Pemkab Tunggu Input Data Aplikasi Simgaji