Pekerjaan Fisik yang dikerjakan oleh Penyedia setelah dilakukan pemeriksaan fisik bersama ahli, ditemukan kekurangan volume dan tidak sesuai dengan spesifikasi sebagaimana dalam kontrak, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Berdasarkan keterangan Kasubdit Tipikor Kompol Khoiril kemarin (7/8), penetapan siapa yang bakal bertanggung jawab dan menjadi tersangka dalam perkara ini tinggal menunggu hasil klarifikasi, dalam hal perhitungan kerugian negara keluar dari BPKP. Setelah perhitungan kerugian negara keluar, pihaknya akan berkordinasi dengan Jaksa penuntut umum dan tinggal melakukan penetapan tersangka.
AgusFaizar