5 Bahaya Pinjol Ilegal yang Mengintai, Cek Juga Cara Bedakan yang Ilegal dan Legal Resmi OJK

Rabu 09-08-2023,09:11 WIB
Reporter : Tim

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Ini informasi penting. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Satgas Waspada Investasi (SWI) sangat tegas dan sudah berhasil menghentikan kegiatan ratusan platform pinjaman online (pinjol) ilegal sampai Agustus 2023.

Memang, dalam era teknologi modern ini, pinjol telah menjadi alternatif yang menarik bagi banyak orang dalam mengatasi kebutuhan finansial mendesak seperti misalnya tawaran pinjol bunga rendah tenor panjang yang tentu saja menarik banyak orang.

 

BACA JUGA:3 Aplikasi Pinjol yang Berikan Limit Rp50 Juta, Dijamin Aman dan Resmi OJK

 

Tapi di balik kemudahan dan kenyamanan yang ditawarkan, bahaya pinjol ilegal mengintai sebagai ancaman serius bagi kesejahteraan finansial peminjam. Artikel ini akan membahas bahaya-bahaya yang mengintai di balik layanan pinjol ilegal dan pentingnya berhati-hati dalam memilih sumber pinjaman.

 

Berikut beberapa point yang mesti diwaspadai terhadap pinjol ilegal: 

 

1. Bunga Mencekik

 

Salah satu bahaya utama dari pinjol ilegal adalah suku bunga yang mencekik. Pinjol ilegal cenderung menawarkan pinjaman dengan bunga yang sangat tinggi dan tidak masuk akal, bahkan melebihi batas yang diizinkan oleh lembaga keuangan resmi. Akibatnya, peminjam terjebak dalam lingkaran hutang yang sulit diatasi karena mereka kesulitan membayar kembali pinjaman dengan bunga yang begitu tinggi.

 

BACA JUGA:Pengguna Baru Bisa Pinjam Uang Rp15 Juta di Aplikasi Pinjol Berikut Ini, Yuk Simak!

 

Kategori :