Sesampainya korban langsung disambut oleh terduga pelaku dan menyuruhnya langsung masuk kamar, kemudian diajak berhubungan layaknya pasangan suami istri.
"Ketika sampai korban diminta pelaku untuk jangan banyak bicara karena nanti banyak orang yang tahu, kemudian korban masuk ke kamar lalu terjadilah perbuatan tersebut,", ungkap Iptu. Muhammad Haryanto.
Lanjutnya, perbuatan pelaku menyetubuhi korban lebih dari 1 kali saat menginap dirumah nenek pelaku selama 3 hari. Ternyata tidak hanya itu, keesokan harinya, terduga pelaku HY mengambil handphone korban yang sedang tertidur dan menggadaikannya.
Orang tua korban pun yang mendapat kabar dari korban, akhirnya datang menjemputnya di rumah nenek terduga pelaku HY, membawa pulang ke rumah, sesampai di rumah korban kemudian menceritakan semua perbuatan pelaku terhadap dirinya.
BACA JUGA:Pencuri Kena Umpan Pancingan Korban, Tertangkap Basah Warga Lalu Diikat
Pelaku yang mengetahui dirinya dilaporkan ke Polisi, sempat kabur ke arah Jambi. Berselang sebulan kemudian HY akhirnya kembali lagi ke kediamannya.
Tim Maung Putih Polsek Talo yang mendapat informasi pelaku sudah kembali dari pelariannya, langsung menuju kediaman HY diback up Tim Totaichi Polres Bengkulu Selatan, hingga akhirnya berhasil diamankan di kediamannya didampingi perangkat Desa setempat, Rabu Malam (9/8) sekitar Pukul 09.00 WIB tanpa perlawanan.