BACA JUGA:Pelajar Ditemukan Meninggal di Kamar Kost, Polisi Pastikan Tak Ada Tanda Kekerasan
"Penangkapan terhadap terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur dilakukan di Desa Air Sulau Kecamatan Kedurang Ilir Kabupaten Bengkulu Selatan," ucap Iptu. Muhammad Haryanto.
Pelaku saat ini sudah diamankan di Mako Polsek Talo. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka bakal dijerat Pasal 76 D UU Perlindungan Anak junto pasal 53 KUHP, dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
(Hari Adiyono)