Namun, Ustadz Abdul Somad menegaskan jika akadnya uang dengan uang, itu artinya melipatgandakan uang, sehingga termasuk riba. “Tapi kalau uang dengan uang maka riba,” tegas Ustadz Abdul Somad.
“Rumusnya dua saja, uang dengan uang itu riba, uang dengan barang itu tidak riba,” ungkap Ustadz Abdul Somad.
Ustadz Abdul Somad mengatakan bahwa akad antara uang dengan barang tidak termasuk riba sehingga halal.
“Maka hasil dari uang dengan barang itu tidak riba, boleh dibagi-bagikan,” terang Ustadz Abdul Somad.
“Tapi kalau pinjam uang dan memberi uang berlebih, dikumpulkan maka riba semua,” ungkap pungkas Ustadz Abdul Somad.
BACA JUGA:Amalan Mustajab, Baca 1 Asmaul Husna Ini Usai Sholat Subuh maka Dimudahkan Rezeki dan Usaha
Demikian penjelasan Ustadz Abdul Somad tentang anggapan jika membeli rumah atau kendaraan secara kredit termasuk perbuatan riba. Semoga bermanfaat.
Tim liputan