Kata Buya Yahya Sejatinya Muslimah Berdandan untuk Tiga Orang Berikut

Sabtu 12-08-2023,14:37 WIB
Reporter : Tim liputan
Editor : Purnama Sakti

“Dan orang-orang yang memelihara kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak-budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tidak tercela.”  (QS. Al-Ma‘aarij, 70: 29-30) 

  

Ayat tersebut menunjukkan bahwa seorang suami dihalalkan untuk melakukan sesuatu yang lebih dari sekedar memandangi perhiasan istrinya, yaitu menyentuh dan mendatangi istrinya. Jika seorang suami dihalalkan untuk menikmati perhiasan dan keindahan istrinya, maka apalagi hanya sekedar melihat dan menyentuh tubuh istrinya. 

  

Memperhatikan Cara Berhias yang Dilarang 

Maka jika sudah tak ada lagi aurat antara suami dan istri, hendaknya seorang wanita (istri) berhias semenarik mungkin di hadapan suaminya. Seorang istri hendaknya berhias untuk suaminya dalam batasan-batasan yang disyari‘atkan.  

  

Karena setiap kali si istri berhias untuk tampil indah di hadapan suaminya, jelas hal itu akan lebih mengundang kecintaan suaminya kepadanya dan akan lebih merekatkan hubungan antara keduanya. 

  

Hal ini termasuk diantara tujuan syari‘at. Bukankah salah satu ciri istri yang baik adalah yang menyenangkan ketika dipandang, wahai saudariku? Adapun bentuk-bentuk berhiasnya bisa dengan bermacam-macam. Mulai dari menjaga kebersihan badan, menyisir rambut, mengenakan wewangian, mengenakan baju yang menarik, hingga mencukur bulu kemaluan. 

BACA JUGA:Begini Tanda Rumah yang Sering Dikunjungi Malaikat, Diantaranya Penghuni Rumah sering Berdzikir

  

Namun yang hendaknya dicamkan seorang istri adalah hendaknya ia berhias dengan sesuatu yang hukumnya mubah (bukan dari bahan yang haram) dan tidak memudharatkan. Tidak diperbolehkan pula untuk berhias dengan cara yang dilarang oleh Islam, yaitu: 

 

1. Menyambung rambut (al-washl)Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Allah melaknat penyambung rambut dan orang yang minta disambung rambutnya.” (Riwayat Bukhari dan Muslim). 

 

Kategori :