15. Disumbangkan dengan Niat yang Dizalimi
Jika harta didapat dari mezalimi orang lain seperti mencuri dan tidak bisa mengembalikan karena beragam alasan, harta juga dpaat disumbangkan kepada yang membutuhkan dengan cara meniatkan untuk orang yang dizalimi tersebut ya sobat, tentunya sambil bertaubat tidak mengulangi perbuatan lagi dan bekerja keras dengan berusaha mencari harta lain dengan jalan yang halal.
BACA JUGA:Begini Cara Dapatkan Uang Rp200 Ribu di BuzzBreak Tanpa Undang Teman, Cepat Cair
Demikian yang dapat disampaikan penulis, semoga kita semua selalu mendapat kesempatan untuk bertaubat sebelum terlambat.
Tim liputan