11. Diberikan Kepada Fakir Miskin
Disalurkan pada maslahat kaum muslimin dan fakir miskin selain untuk masjid. Demikian pendapat ulama Lajnah Ad Daimah Kerajaan Saudi Arabia. Tidak boleh harta tersebut disalurkan untuk pembangunan masjid karena haruslah harta tersebut berasal dari harta yang thohir (suci). Nah sobat, memang pendapat ada banyak ya, yang penting adalah niatnya untuk mensucikan harta tersebut. Harta jelas tidak boleh seterusnya dinikmati dimana harta berasal dari sesuatu yang haram.
12. Digunakan untuk Jihad
Disalurkan untuk tujuan fii sabilillah, yaitu untuk jihad di jalan Allah. Demikian pendapat terakhir dari Ibnu Taimiyah. Jihad ada beragam cara ya sobat, misalnya untuk membantu keperluan berperang umat muslim yang melawan kafir dsb.
BACA JUGA:Dapatkan Saldo OVO Rp50 Ribu Sehari Tanpa Perlu Top Up, Mainkan Aplikasi Penghasil Uang Ini
13. Disumbangkan pada Korban Peperangan atau Bencana Alam
Nah sobat, jika harta haram yang dicuri tidak mampu dikembalikan karena suatu hal, misalnya karena tidak tahu dimana orang itu tinggal atau alasan lain, uang atau benda yang haram tersebut dapat diberikan kepada yang membutuhkan mislanya korban peperangan atau bencana alam yang jelas amat membutuhkan ya sobat. Namun harta tersebut tidak dihitung sebagai sedekah atau beramal, hanya untuk membersihkan dan dalam rangka menyucikan diri saja.
14. Disumbangkan pada Ahli Waris
Jika harta didapat dari sesuatu yang tidak baik itu telah meninggal dunia orang yang bersangkutan, maka dapat diberikan kepada ahli warisnya dan dengan taubat serta permintaan maaf terlebih dahulu, tentunya memang harus diperlukan keberanian untuk mengakuinya ya sobat, namun tentu hal itu jauh lebih baik daripada nantinya mendapat balasan yang berat di akherat.