Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab: “Tidak.” Karena keharaman harta ini bersifat permanen dan berlaku atas semua orang maka haram untuk diperjualbelikan. Nah sobat, contoh pertama adalah alkohol, jika ada yang berbuat dosa misalnya membuat atau menjual alkohol yang haram dan ingin dibersihkan, cara satu satunya ialah dihancurkan, tidak diberikan atau diamalkan ke orang lain sebab jutru dapat merusak dan menimbulkan bahaya.
BACA JUGA:Kata Ustadz Adi Hidayat Kerjakan Amalan Berikut jika Ingin Cepat Kaya
2. Membuang Harta Haram
“Suatu hari datang seorang lelaki membawa hadiah berupa sekantong minuman alkohol untuk Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maka menanggapi hadiah ini, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Tahukah engkau bahwa Allah telah mengharamkan minuman khamar?’ Lelaki itu menjawab, ‘Tidak’, dan selanjutnya ia berbisik kepada seseorang. Melihat tamunya berbisik-bisik, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya kepadanya: ‘Apa yang engkau bisikan kepadanya?’ Lelaki itu menjawab, ‘Saya memintanya untuk menjualkan khamar tersebut.’ Menanggapi pengakuan tamunya ini Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sejatinya Allah yang mengaharamkan minum khamar juga mengharamkan penjualannya.’”
3. Harta Haram Dilarang untuk Dijual
“Semoga Allah membinasakan kaum Yahudi, sejatinya tatkala Allah Azza wa Jalla mengharamkan lemak hewan ternak atas mereka, maka mereka melelehkannya hingga menjadi minyak, lalu mereka menjualnya dan menikmati hasil penjualannya.” Contoh kali ini misalnya lemak babi padahal ada penyebab babi diharamkan, lemak babi ialah haram, tidak boleh dijual dan hasil penjualannya diamalkan untuk membersihkan harta haram, benda yang haram harus dibuang dan dihancurkan.
4. Bertaubat dengan Kesungguhan
Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu: kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya. [al-Baqarah /2: 278-279].
5. Meminta Maaf pada yang Telah Dizalimi atau Diambil Hartanya