Kata Gus Baha, Uang Haram bisa Menjadi Halal, Begini Caranya

Minggu 13-08-2023,07:04 WIB
Reporter : Tim liputan
Editor : Purnama Sakti

Anggota Komisi Fatwa Lembaga Fatwa Darul Ifta  Mesir, Syekh, Dr Muhammad Abdul Sami, memberi pemaparan tentang apakah boleh menggunakan uang haram. Hal ini berdasarkan pertanyaan terkait apa hukum menggunakan uang hasil jual barang selundupan.  

BACA JUGA:Kembangkan Usaha dengan Pinjol Syariah Alami, Limit Rp2 Miliar Bunga Nol Persen, Simak di Sini Prosedurnya

 

Syekh Sami menyampaikan, segala sesuatu yang berasal dari sesuatu yang dilarang, maka tidak dibolehkan untuk menggunakannya.  

 

Namun, uang tersebut harus diberikan untuk sesuatu yang bermanfaat bagi masyarakat, dengan niat karena Allah SWT sambil bertaubat kepada-Nya. Dalam riwayat hadits, Rasulullah SAW bersabda:

    

إنَّ اللهَ حَرَّمَ عَلَى الْجَنَّةِ كُلَّ لَحْمٍ نَبَتَ مِنْ سُحْتٍ، كُلُّ لَحْمٍ نَبَتَ مِنْ سُحْتٍ -مِنْ حَرَامٍ- فَالنَّارُ أَوْلَى بِهِ 

 

"Allah SWT melarang ke Surga bagi setiap daging yang tumbuh dari yang tidak halal, dan neraka yang lebih utama baginya." (HR Ahmad, Tirmidzi, Ibnu Hibbân, dan Thabrani) 

 

Hadits tersebut menekankan pentingnya menelusuri kehalalan makanan di warung-warung, restoran, di manapun berada.  

BACA JUGA:Pinjaman Online Duha Syariah, Limit Sampai Rp500 Juta Tenor 24 Bulan, Cek Cara Pengajuannya

 

Sementara itu, Syekh Dr Abla Al-Kahlawi menjelaskan, menggunakan uang haram adalah salah satu faktor utama kerusakan tatanan masyarakat. Karena itu, menurut Syekh Al-Kahlawi, ini salah satu dosa yang membuat seorang hamba sulit bertaubat darinya, kecuali mereka yang dirahmati Allah SWT.  

 

Kategori :