“Ada orang biasa mabuk dan biasa main perempuan," kata Gus Baha.
“Lalu orang tersebut sowan dan salam tempel padamu sebesar Rp 200 ribu. Kalau kamu kembalikan nanti uangnya dia gunakan kembali untuk kefasikan," tambah dia.
Tapi kalau dipakai atau digunakan, khawatir ikut ketularan fasik seperti orang tersebut.
BACA JUGA:Cara Cairkan Pinjol Syariah Qawza Rp30 Juta, Bebas Riba Syarat Mudah
“Maka rumus gampangnya adalah dermawan, kamu berikan pada fakir miskin atau masjid. Orang tidak mengerti kefasikan karena jika dipakai fakir miskin tetap jadi halal karena darurat," papar Gus Baha.
Namun kalau uang yang diberi orang fasik itu dipakai sendiri, maka akan tetap haram. Karena nantinya uang itu bukan digunakan untuk keperluan mendesak. “Dimakan sendiri haram, karena tidak terlalu mendesak," ujar dia.
Untuk itu, Gus Baha, berpesan kepada seluruh umat muslim, kalau ingin memiliki anak yang alim, makanan yang masuk ke dalam tubuh anak-anakmu harus uang hasil kerja kerasmu sendiri.
Terlanjur Punya Uang Haram
Sebagian orang barang kali menghasilkan uang dari pekerjaan yang haram. Bagaimana hukum menggunakan uang hasil pekerjaan haram itu?