Dikisahkan bahwa suatu hari Sahabat Safwan ibn Umayyah Radhiyallahu anhu tidur di masjid Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berbantalkan bajunya. Di saat terlelap dalam tidurnya, bajunya dicuri oleh seseorang. Namun, pencuri bajunya itu berhasil ditangkap dan segera dihadapkan kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maka segera Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan agar sesuai hukum mencuri dalam Islam pencuri itu dipotong tangannya.
BACA JUGA:Bayar Belanjaan Online di Tokopedia Pakai Gopay Coins, Begini Caranya
Mengetahui pencuri bajunya akan segera dipotong tangannya, Sahabat Safwan Radhiyallahu anhu merasa iba, sehingga ia berkata kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam,
”Wahai Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, apakah tangannya akan engkau potong karena ia mencuri bajuku? Ketahuilah bahwa aku telah menghalalkan bajuku untuknya.” Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menanggapi ucapan Sahabat Safwan Radhiyallahu anhu dengan bersabda: “Mengapa tidak engkau maafkan sebelum engkau melaporkannya kepadaku?
6. Memahami Perbuatan Buruk dan Menyesalinya
Menyesal, karena telah memakan atau menggunakan barang yang haram untuk dimakan atau digunakan serta bertekad untuk tidak mengulanginya. Jangan lupa memanjatkan doa pengampunan dosa kepada Allah atas dosa memakan atau menggunakan harta yang haram untuk digunakan.
7. Mengembalikan pada yang Berhak
Bila harta haram tersebut diharamkan karena alasan cara mendapatkannya yang terlarang, maka wajib untuk mengembalikan harta tersebut kepada pemiliknya atau meminta untuk dimaafkan.
Baik pemiliknya adalah perorangan atau instansi pemerintah atau perusahaan atau lainnya. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Janganlah engkau mengambil barang milik temanmu, baik hanya sekedar bermain-main atau sungguh-sungguh. Dan bila engkau mengambil barang milik saudaramu, maka segera kembalikanlah kepadanya.”