Kata Gus Baha, Uang Haram bisa Menjadi Halal, Begini Caranya

Minggu 13-08-2023,07:04 WIB
Reporter : Tim liputan
Editor : Purnama Sakti

  

8. Mengakui Perbuatan pada yang Dizalimi 

  

Pada hadits lain beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa pernah melakukan tindak kezaliman kepada seseorang, baik dalam urusan harga dirinya, atau hal lainnya, maka segeralah ia meminta untuk dimaafkan, sebelum tiba hari yang tiada lagi dinar atau dirham. 

 

Bila hari itu telah tiba maka akan diambilkan dari pahala amal salehnya dan diberikan kepada orang yang ia zalimi sebesar tindak kezalimannya. Dan bila ia tidak memiliki pahala kebaikan, maka akan diambilkan dari dosa-dosa orang yang ia zalimi dan akan dipikulkan kepadanya. 

BACA JUGA:Cara Mudah Upgrade Gopay ke Gopay Plus, Ini 6 Manfaat dan Fifur Ekslusifnya

  

9. Disalurkan untuk Kepentingan Umat Banyak 

Disalurkan untuk kepentingan kaum muslimin secara umum, tidak khusus pada orang dan tempat tertentu. Demikian pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Misalnya adalah untuk membantu kegiatan umat muslim ya sobat, misalnya ada yang membutuhkan dana untuk program belajar, kesehatan, dsb yang bermanfaat untuk orang banyak, tentunya harta tersebut akan sangat bermnafaat, niatkan untuk orang yang dizalimi tersebut serta niatkan untuk menyucikan diri dari dosa harta haram. 

  

10. Diberikan untuk Kepentingan Umat, misalnya Masjid 

  

Disalurkan sebagai sedekah sunnah secara umum, mencakup hal yang terdapat maslahat, pemberian pada fakir miskin atau untuk pembangunan masjid. Ini adalah pendapat Hanafiyah, Malikiyah, pendapat Imam Ahmad, Hambali, dan pendapat Imam Ghozali dari ulama Syafi’iyah. 

 

Nah sobat, untuk pendapat ulama pertama boleh diberikan untuk membantu pembangunan masjid. Masjid tentunya dibutuhkan umat muslim untuk beribadah, misalnya ialah masjid di suatu daerah yang sudah rusak dan kurang layak, sobat dapat memberikan harta tersebut. Tentunya tidak dihitung sedekah ya sobat, hanya dihitung sebagai cara penyuci harta haram tersebut. 

Kategori :