Dalam setiap perusahaan pendanaan tentunya terdapat limit, tenor kredit, bunga, serta elemen penting lainnya. Begitu juga pada Papitupi Syariah yang memiliki elemen-elemen penting tersebut.
Jenis pinjaman yang diberikan oleh Papitupi Syariah yakni menggunakan dua sistem akad yang terdiri dari:
- Akad Murabahah
Pengertian murabahah adalah akad dalam syariah Islam yang menetapkan harga produksi dan keuntungan ditetapkan bersama oleh penjual dan pembeli. Sehingga skema akad murabahah adalah transparansi penjual kepada pembeli.
- Akad Wakalahbi Al-Ujrah
Akad wakalah adalah akad pemberian kekuasaan oleh seseorang kepada orang lain untuk melakukan suatu yang bersyarat hukum, sedangkan pemberian kekuasaan itu sendiri bisa denggan mengggunakan dan atau tanpa pemberian upah. Pemberian upah pada akada wakalah inilah yang dinamakan sebagai wakalah bil ujrah.
BACA JUGA:Pinjaman Online Duha Syariah, Limit Sampai Rp500 Juta Tenor 24 Bulan, Cek Cara Pengajuannya
Limit dan Tenor Kredit Papitupi Syariah