BENGKULU,RBTVCAMKOHA.COM - Pengusutan perkara adanya dugaan tindak pidana korupsi pemotongan dana bantuan operasional kesehatan (BOK) di Puskesmas Pasar Ikan Kota Bengkulu mengerucut.
Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Bengkulu akhirnya menetapkan satu orang sebagai tersangka. Direktur Reskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol I Wayan Riko Setiawan melalui Kasubdit Tipikor Kompol Khoiril Akbar menyampaikan, yang menjadi tersangka dalam perkara ini adalah RA.
BACA JUGA:Inovasi Baru Layanan Adminduk, Dinas Dukcapil Jalin MoU Dengan Pengadilan Negeri Tais
Hal itu disampaikan langsung Kasubdit Senin siang (14/8) di gedung Ditreskrimsus Polda Bengkulu. RA diketahui oknum dokter yang menjabat sebagai Kepala UPTD Puskesmas Pasar Ikan Kota Bengkulu.
"Iya dalam perkara yang ditangani penyidik itu, sudah ada 1 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu oknum dokter RA. Terkait apakah akan ada tersangka susulan dalam perkara ini akan dikembangkan dulu oleh penyidik," ujar Kasubdit.
BACA JUGA:Untuk Nasabah Pinjol Galbay, Lakukan Ini jika Diteror Debt Collector
BACA JUGA:Dua Saudara Berkelahi Dengan Ayah dan Anak, Tiga Orang Dilaporkan Meninggal