Sementara itu pasca ditetapkan sebagai terasngka, Made Sukiade selaku Penasehat Hukum RA menyampaikan, pihaknya menghormati proses hukum yang dilakukan penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus. Hal tersebut disampaikan Made saat keluar dari ruangan penyidik Subdit Tipikor pada Senin siang (14/8).
BACA JUGA:Seorang Pemuda Ditemukan Meninggal Dunia Dengan Sejumlah Luka Tusukan Senjata Tajam
Made mengakui bahwa pemotongan memang ada, akan tetapi bagaimana dana BOK itu akhirnya dipotong dan digunakan untuk apa, atau apakah ada unsur paksaan, akan dibeberkan dalam proses pembelaan di persidangan.
"Pengakuan klien saya memang ada pemotongan, tetapi kan belum bisa didetilkan untuk saat ini apakah pemotongan itu dilakukan secara sukarela atau dalam unsur paksaan, terus uang pemotongan tersebut digunakan untuk apa kan belum terungkap. Itu yang akan kita gunakan untuk bahan pembelaan nanti di persidangan kata Made".
BACA JUGA:Satu Keluarga Warga di Mukomuko Hampir Bersamaan Meninggal Dunia
Sebelumnya, Kasubdit Tipikor Kompol Khoiril Akbar menyampaikan tesangka dijerat dengan pasal 12 E dan F Undang Undang Tipikor. Sejak awal penyelidikan hingga akhirnya menetapkan oknum dokter RA menjadi tersangka, belasan saksi sudah dimintai keterangan oleh penyidik.
BACA JUGA:CSR Perusahaan Dialokasikan untuk Bangun Pagar Hutan Kenangan