BACA JUGA:Untuk Nasabah Pinjol Galbay, Lakukan Ini jika Diteror Debt Collector
“Kalau ada pengajian, bikin urunan yang baru untuk pengaji, karena berarti orang amal untuk pengajian. Jangan pakai kas yang lama-lama, karena kas yang lama untuk masjid dan itu tidak boleh digunakan. Makanya itu ekstrem betul dalam bab fiqih,” ujar Gus Baha.
Menurut Gus Baha, selama ini banyak uang masjid yang digunakan hal-hal lain yang tidak digunakan semestinya, seperti santunan yatim dan pembangunan masjid untuk kepentingan bersama yang bisa dimanfaatkan secara maksimal.
“Jika ada uang masjid yang sudah terlewat, usahakan jangan dipakai untuk transaksi. Kalau ada pengajian dibikin iuran, karena yang lalu sudah diniatkan untuk fungsinya,” ucap Gus Baha.
Dalam fiqih, alokasi keuangan/infak masjid sendiri wajib diarahkan kepada imarah yakni kebutuhan fisik bangunan masjid, seperti renovasi atau pelestarian bangunan dan mashalih seperti gaji takmir, khatib, muadzin dan kegiatan lain seperti dana bantuan kepada anak yatim, bencana alam dan sebagainya.
BACA JUGA:34 Pinjol Kabarnya Cabut Izin DC Lapangan, Nasabah Galbay Bisa Bernafas Lega
Demikian, semoga informasi ini dapat menjawab segala rasa penasaran kita terhadap hukum penggunaan uang kas masjid.
Tim liputan