Bagaimana Hukum Memajang Foto di Rumah? Ada yang Mengatakan Haram

Kamis 17-08-2023,08:32 WIB
Reporter : Tim liputan
Editor : Purnama Sakti

 

Sementara itu, pakar ilmu Fiqih Ustaz Ahmad Sarwat dalam salah satu kajian tanya jawab di Rumah Fiqih Indonesia menjelaskan perihal ini. 

 

Sejatinya dalam pandangan para ulama yang menyebut haram, semua dalil yang digunakan terbatas larangan membuat patung berbentuk tiga dimensi. 

  

Sementara gambar yang dibuat di atas kertas, kanvas, kain, atau objek yang datang tidak termasuk ke dalam yang diharamkan. 

  

Di lain sisi, umumnya para ulama mazhab pertengahan tidak mengharamkan lukisan yang dibuat berdasarkan teknik fotografi. 

BACA JUGA:Selain Cantik dan Berhati Lembut, 3 Tanggal Lahir Ini juga Mudah Mencari Uang

  

Perbedaan yang asasi antara melukis dan memotret tidak lain hanyalah sebatas menangkap proyeksi atau bayangan suatu benda dalam suatu media. 

  

Hukum memajang foto pernikahan di rumah menurut Syekh Wahbah Al-Zuhaili dalam kitab Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu memperbolehkan foto yang dihasilkan dari kamera. 

 

Menurutnya, tidak ada larangan untuk fotografi asalkan konten foto tidak melanggar ketentuan syariat Islam. 

  

Kategori :