Bagaimana Hukum Memajang Foto di Rumah? Ada yang Mengatakan Haram

Kamis 17-08-2023,08:32 WIB
Reporter : Tim liputan
Editor : Purnama Sakti

Jika foto yang dipajang adalah foto-foto baik seperti foto keluarga yang ditempel di dinding ruang tamu, hukumnya sah-sah saja. 

 

Namun referensi lain menjelaskan memajang foto makhluk yang bernyawa di dinding rumah tidak diperbolehkan karena termasuk ke dalam kemungkaran dan perkara jahiliyah. 

BACA JUGA:Keuangan Tidak Pernah Menipis, 8 Tanggal Lahir Berikut Bisa Memenuhi Semua Keinginan

  

إن أصحاب هذه الصور يعذبون يوم القيامة ويقال لهم أحيوا ما خلقتم 

  

Artinya: 

“Sesungguhnya pemilik gambar-gambar (makhluk bernyawa) ini akan diazab di hari kiamat dan diperintahkan kepada mereka untuk menghidupkan gambar yang mereka buat.” (HR. Bukhari dan Muslim) 

  

Selain itu, Pimpinan Lembaga Pengembangan Dakwah dan Pondok Pesantren Al-Bahjaj, Cirebon, KH Yahya Zainul Ma’arif alias Buya Yahya memberikan pandangan lain. 

  

Dalam pandangannya, gambar itu ada yang mutlak haram, yakni dengan dua catatan yang bernyawa dan berbentuk. 

 

Adapun lima jenis pandangan terkait hukum memajang foto di rumah antara lain sebagai berikut. 

  

Kategori :