Maka dari itu, bila peminjam tidak mampu untuk mengendalikan pinjamannya secara bijak, tentunya akan banyak hal yang dapat menghantui sang peminjam.
Berikut Syarat Mengajukan Keringanan Bayar Hutang Pinjol
Berdasarkan ketentuannya, pihak Bank atau Perusahaan Pembiayaan dapat melakukan restrukturisasi kredit kepada debitur yang memiliki kriteria sebagai berikut:
BACA JUGA:Cuma Tempel Link Dapat Saldo GoPay Gratis Rp500.000, Ini Cara Praktisnya
1. Debitur mengalami kesulitan untuk membayar pokok pinjaman dan/atau bunga pinjaman.
2. Debitur memiliki prospek usaha yang baik dan mampu memenuhi kewajibannya setelah kredit direstrukturisasi
Berikut Cara Mengajukan Restrukturisasi atau Keringanan :
1. Mengajukan Permohonan Restrukturisasi Kredit ke Lembaga Keuangan
Langkah pertama dalam mengajukan restrukturisasi kredit yaitu dengan mendatangi langsung atau mengkomunikasikan melalui channel digital seperti email, telepon, maupun Whatsapp kepada Lembaga keuangan terkait alasan mengajukan restrukturisasi.