Jangan Cemas saat Galbay Pinjol, Ajukan saja Keringanan Bayar dengan Cara Ini

Jumat 18-08-2023,14:56 WIB
Reporter : Tim liputan
Editor : Purnama Sakti

Maka dari itu, bila peminjam tidak mampu untuk mengendalikan pinjamannya secara bijak, tentunya akan banyak hal yang dapat menghantui sang peminjam. 

 

Berikut Syarat Mengajukan Keringanan Bayar Hutang Pinjol 

 

Berdasarkan ketentuannya, pihak Bank atau Perusahaan Pembiayaan dapat melakukan restrukturisasi kredit kepada debitur  yang memiliki kriteria sebagai berikut:

BACA JUGA:Cuma Tempel Link Dapat Saldo GoPay Gratis Rp500.000, Ini Cara Praktisnya

 

1. Debitur mengalami kesulitan untuk membayar pokok pinjaman dan/atau bunga pinjaman.

 

2. Debitur memiliki prospek usaha yang baik dan mampu memenuhi kewajibannya setelah kredit direstrukturisasi

 

Berikut Cara Mengajukan Restrukturisasi atau Keringanan : 

 

1. Mengajukan Permohonan Restrukturisasi Kredit ke Lembaga Keuangan

 

Langkah pertama dalam mengajukan restrukturisasi kredit yaitu dengan mendatangi langsung atau mengkomunikasikan melalui channel digital seperti email, telepon, maupun Whatsapp kepada Lembaga keuangan terkait alasan mengajukan restrukturisasi.

Kategori :