BENGKULU,RBTVCAMKOHA.COM - Proyek Revitalisasi Asrama Haji Bengkulu tahun Anggaran 2020, dengan nilai anggaran Rp 38 M yang diusut penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bengkulu, telah menyeret satu orang sebagai tersangka, yaitu SU selaku Direktur Cabang PT.Bahana Krida Nusantara selaku pelaksana proyek.
BACA JUGA:Hasil Audit PKN Mencapai Rp 1,2 M, Proyek Asrama Haji Berpotensi Seret Tersangka Baru
Apakah dalam perkara ini hanya menyeret kontraktor saja sebagai tersangka, bagaimana dengan pihak lain seperti Pengguna Anggaran, PPK, Tim Pokja, apakah juga akan dimintai tanggung jawaban secara hukum?
Hal itulah sudah dikonfirmasikan rbtv.disway.id kepada Danang Prasetyo Dwiharjo selaku Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Bengkulu.
Kasidik menjelaskan, pertanggung jawaban itu ada saat permasalahan terjadi. Dalam perkara ini, kondisi nyata fisik pekerjaan tahap awal yang bermasalah, dan tidak sesuai dengan uang muka yang diterima PT.Bahana Krida Nusantara, selaku pelaksana proyek tahap awal tersebut.
BACA JUGA:Korupsi Proyek Asrama Haji, Dirut PT. Bahana Krida Nusantara Ditahan
Danang menyampaikan, bila keterkaitan dengan sejumlah pihak seperti Tim Pokja, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kuasa Pengguna Anggaran sangat banyak dan itu semua pihak sudah dimintai keterangan.
Ketika disinggung apakah proses tender sudah sesuai prosedur dan apakah perusahaan lain yang ikut tender tidak memenuhi kelayakan, sehingga Tim Pokja memilih PT.Bahana Krida Nusantara sebagai pemenang proyek. Kasidik Kejati Bengkulu menegaskan itu akan terbuka dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri nanti.