Perkara ini awalnya ditangani Bidang Datun Kejati Bengkulu terkait laporan dugaan pelanggaran jaminan kontrak yang tidak dibayar pihak asuransi. Ternyata saat masuk ke Bidang Pidsus ditemukan pelanggaran lain yang menimbulkan kerugian negara.
Proyek Asrama Haji Tahun 2020 ini awalnya dikerjakan oleh PT.Bahana Krida Nusantara, dikarenakan tidak sesuai dengan kontrak dan telah diminta untuk menyelesaikan pekerjaan, namun tetap tidak ada progres, akhirnya PT.Bahana Krida Nusantara diputus kontrak. Proyek 38 miliar ini anggarannya berasal dari Surat Berharga Syariah Nasional (SBSN).
BACA JUGA:Gagal Menyalip, Toyota Rush Hantam Gerbang Masjid hingga Roda Terlepas
Perhitungan kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi proyek revitalisasi asrama haji ini, sudah dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Bengkulu.
Danang Prasetyo Kepala seksi penyidikan Kejaksaan Tinggi Bengkulu menyampaikan, nilai resmi kerugian negara berdasarkan perhitungan BPKP berjumlah Rp 1.280.000.000 (Satu Miliar Dua Ratus Delapan Puluh Juta Rupiah).
BACA JUGA:Miliki Barang Impian dengan GoPayLater Cicil di Merchant Pilihan, Tanpa DP Cuma Pakai KTP
"Iya sudah kita terima hasil perhitungan resminya. Jumlah kerugian berdasarkan perhitungan BPKP sebesar 1 miliar 280 juta," kata Kasidik.
Ketika dikonfirmasi langsung oleh rbtv.disway.id terkait masih tersangka tunggal berinisial SU, yang ditahan penyidik Kejati Bengkulu, Danang menegaskan pihaknya masih melakukan pendalaman dan pengembangan untuk melihat siapa saja pihak yang harus bertanggung jawab atas timbulnya kerugian negara dalam proyek asrama haji tahun 2020 tersebut.