Bedanya dengan konvensional, saat ada nasabah yang kena musibah, maka perusahaan yang mengelola dan menentukan dana perlindungan nasabah berdasarkan premi bulanan.
Asuransi jiwa syariah juga menggunakan konsep surplus underwriting, yaitu selisih positif dari pengelolaan risiko yang telah dikurangi oleh pembayaran santunan, reasuransi, dan cadangan teknis akan dibagikan ke nasabah.
Di sisi lain, surplus underwriting pada asuransi jiwa konvensional akan menjadi milik perusahaan asuransi dan tidak ada pembagian kepada peserta asuransi.
Selain itu, produk investasi syariah memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang berfungsi sebagai pengawas. Hal ini sebagai upaya untuk menjaga aktivitas asuransi jiwa syariah tetap sesuai dengan ajaran agama (halal) dan menjaga agar tidak melakukan transaksi yang dilarang dalam keuangan syariah.
3. Cara Kerja Asuransi Jiwa Syariah
Cara kerja asuransi jiwa syariah bisa dibilang lebih terasa aman dan nyaman. Ada empat poin penting yang menjadi cara kerja asuransi syariah. Berikut ini adalah empat poin cara kerja asuransi syariah di Indonesia yang harus Anda pahami sebelum membeli produk asuransi jiwa syariah:
a. Lembaga pengawas asuransi jiwa syariah terdiri dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan MUI melalui DPS. Dalam hal ini, OJK mengatur dan mengawasi aktivitas ekonomi dalam usaha asuransi jiwa syariah sesuai dengan ketentuan undang-undang, sedangkan DPS mengawasi aktivitas transaksi agar tidak keluar dari jalur ekonomi syariah yang mengedepankan halal.
b. Perusahaan asuransi jiwa syariah tidak menyimpan uang nasabah secara pribadi perusahaan. Semua dana nasabah tetap menjadi miliknya tetapi masuk ke rekening dana sosial (tabarru).