BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Dugaan penyidikan kasus korupsi pada penggunaan anggaran dana BOS tahun 2019-2022 di salah satu sekolah menengah pertama di Kota Bengkulu, saat ini masih disidik penyidik pidana korupsi Polresta Bengkulu.
Terbaru, selain sudah mengantongi perbuatan melawan hukumnya, penyidik juga memetakan perhitungan estimasi awal kerugian negara. Angkanya mencapai Rp 400 juta.
BACA JUGA:Beli 1.000 Butir Hexymer Via Online, Warga Lebong Terancam 12 Tahun Penjara
Kasat Reskrim Polresta Bengkulu AKP. Sampson Sosa Hutapea ketika disinggung soal nama tersangka mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan pemberkasan untuk melakukan gelar perkara penetapan tersangka.
Dalam kasus yang sudah naik penyidikan tersebut, Kasat Reskrim menyatakan penyidik tipidkor sudah memeriksa setidaknya 15 saksi. Mulai dari pihak dinas maupun sekolah yang ada kaitannya dengan dugaan korupsi tersebut, termasuk juga beberapa dokumen yang dilakukan penyitaan.
AKP. Sampson Sosa Hutapea menambahkan dalam kasus dugaan korupsi ini, diduga dilakukan dengan membuat SPJ fiktif dan pemotongan anggaran dana bos yang diperuntukkan sekolah.
BACA JUGA:Pinjol KTA Kilat OJK Tanpa Jaminan, Bisa Cair Pinjaman hingga Rp15 Juta
"Perbuatan hukumnya sudah kita temui, modusnya melakukan SPJ Fiktip dan Pemotongan Anggaran," ungkap Kasat Reskrim, AKP. Sampson Sosa Hutapea.
Seperti diketahui jika bantuan dana BOS merupakan bantuan dari pemerintah pusat yang diberikan ke sekolah-sekolah yang dikelola oleh pemerintah dengan dana digunakan untuk biaya operasional, kebutuhan belajar mengajar, termasuk perawatan gedung sekolah.