Awas Terjerat Pinjol Ilegal, Ikuti Tips Berikut agar Terhindar dari Jebakan Pinjol Ilegal

Kamis 24-08-2023,00:01 WIB
Reporter : Tim liputan
Editor : Purnama Sakti

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Daftar pinjaman ilegal biasanya sering dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

 

Langkah ini sebagai bentuk antisipasi, agar masyarakat tidak terjebak dengan praktek-praktek jasa keuangan ilegal, sehingga masyarakat tidak dirugikan.

 

Pinjaman ilegal mengacu pada bentuk pemberian pinjaman yang melanggar hukum atau peraturan yang berlaku dalam suatu yurisdiksi.

 

Ini bisa mencakup berbagai pelanggaran, seperti tidak memiliki izin atau lisensi yang diperlukan, melanggar ketentuan suku bunga yang diatur oleh undang-undang, atau beroperasi di luar kerangka regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah. Simak ulasannya berikut ini:

BACA JUGA:Pinjam Uang di Pohon Dana, Cepat Cair Bunganya Rendah, Ini Syarat dan Caranya

 

Ciri Pinjaman Online Ilegal

 

1. Tidak Memiliki Izin atau Lisensi

 

Penyedia pinjaman ilegal seringkali tidak memiliki izin atau lisensi yang sah dari otoritas keuangan atau badan pengatur yang berwenang.

 

Kategori :