Waspadai Bahaya Pinjaman Online Ilegal, Ini Tips Hadapi Ancaman Penagihan

Kamis 24-08-2023,07:28 WIB
Reporter : Tim liputan
Editor : Purnama Sakti

6. Laporkan ke Layanan Konsumen

 

Jika pihak pinjol ilegal menggunakan taktik yang tidak etis atau melanggar regulasi, laporkan mereka ke layanan konsumen yang sesuai atau badan pengawas industri keuangan.

 

7. Konsultasi dengan Ahli Hukum

 

Jika Anda merasa kesulitan mengatasi situasi ini sendiri, pertimbangkan untuk berkonsultasi dengan seorang ahli hukum atau advokat. Mereka dapat memberikan nasihat hukum yang sesuai untuk situasi Anda.

 

8. Jangan Bayar Ancaman

 

Tahan diri dari membayar ancaman atau tekanan dari pihak pinjol ilegal. Jika Anda membayar, mereka mungkin terus mengancam Anda untuk mendapatkan lebih banyak uang.

 

9. Pertimbangkan Mengganti Nomor Telepon

 

Jika ancaman dan penagihan terus berlanjut, Anda mungkin ingin mempertimbangkan untuk mengganti nomor telepon Anda agar tidak lagi menerima komunikasi dari mereka.

BACA JUGA:Pinjam Uang di Kantor Pos Via Online Bisa Sampai Rp 300 Juta, Bunga Rendah Syaratnya Gampang

Kategori :