Terkait Dugaan Pelecehan Verbal, Oknum Karyawan PT. FBA Dijatuhi Vonis 5 Bulan Kurungan

Kamis 24-08-2023,19:18 WIB
Reporter : Hari Adiyono
Editor : Aliantoro

 

Putusan vonis yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Tais ini, lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya hanya menuntut terdakwa selama 4 bulan. 

 

Hal yang memberatkannya di mata hakim karena perbuatan tersangka dinilai telah merendahkan martabat kaum perempuan dan meresahkan masyarakat, dan hal yang meringankan terdakwa adalah belum pernah dipidana.

“menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan diyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan seksual secara non fisik, yang ditujukan pada organ reproduks, dan hal yang memberatkan perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat, dan hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum,” sampai Zaimi Multazim.

 

BACA JUGA:Agustus jadi Bulan Emas, Rezeki Mengalir Tanpa Henti kepada Pemilik 9 Tanggal Lahir Ini

 

Setelah mendengar pembacaan putusan ini, terdakwa Tarmizi dan Jaksa Penuntut Umum masih memilih pikir-pikir, ketika diberi kesempatan majelis hakim untuk mengajukan banding selama 7 hari kedepan.

 

Sementara itu, saksi korban yang ikut menyaksikan jalannya persidangan ini, berharap terdakwa jera dan tidak mengulangi lagi perbuatannya yang telah melecehkan harkat dan martabat kaum perempuan.

 

BACA JUGA:60 Saksi Dipanggil, Minggu Depan Kerugian Negara Terkait Kasus Utang Obat RSUD Mukomuko Dihitung

 

“kalau mendengar putusan tadi kami belum puas, tapi Alhamdulillah dan ini kan berlaku dan pelajaran bagi terdakwa atas ucapannya. Ini tak hanya berlaku bagi terdakwa, tapi juga seluruh laki-laki untuk menjaga lisannya di depan umum, dan kami berterima kasih kepada Majelis Hakim yang telah menjatuhan hukuman sebenar-benarnya,” tutur Zemi Sipantri selaku saksi/korban dalam perkara ini.

Kategori :