Perbandingan Gaji Kades, Perangkat Desa, PNS dan PPPK 2023, Siapa yang Lebih Tajir dan Gagah?

Jumat 25-08-2023,15:47 WIB
Reporter : Tim liputan

JAKARTA, RBTVCAMKOHA.COM – Informasi buat kepala desa (kades), perangkat desa, PNS dan PPPK soal gaji tahun 2023. Menarik diketahui perbandingan gaji mereka.

Ini adalah perbandingan gaji PNS, PPPK, Kepala Desa dan Perangkat Desa terbaru tahun 2023. 

Tak dipungkiri jika PNS dan atau PPPK masih menjadi dua profesi yang diidam-idamkan oleh masyarakat. Meski demikian dalam ranah desa, menjadi kades dan perangkat desa juga dianggap sebagai profesi menjanjikan.

Baik PNS, PPPK, Kades dan Perangkat Desa sama-sama mengemban tugas dari negara. Keempat profesi tersebut juga dipandang mapan di mata masyarakat. 

Lalu begaimana perbandingan gaji PNS, PPPK, Kades dan Perangkat Desa terbaru 2023? Siapa yang lebih tajir di antara keempatnya?

BACA JUGA:Fantastis, Segini Gaji Ketua RT, Ada yang Rp 2 Juta Per Bulan

 

Gaji Kepala Desa dan Perangkat Desa sudah diatur pemerintah pusat lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. 

Dalam Pasal 81 PP tersebut, penghasilan tetap kades, sekretaris desa, dan perangkat desa dianggarkan lewat APBDesa yang bersumber dari alokasi dana desa (ADD).

 

1. Gaji Kades dan Perangkat Desa 

 

1. Besaran penghasilan tetap kades paling sedikit Rp 2.426.640 setara 120 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a. 

2. Besaran penghasilan tetap sekretaris desa paling sedikit Rp 2.224.420 setara 110 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a. 

3. Besaran penghasilan tetap perangkat desa lainnya paling sedikit Rp 2.022.200 setara 100 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a. 

Kategori :