Melaksanakan prinsip tata pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, professional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari Kolusi, korupsi dan nepotisme.
• Menjalankan kebijakan dan program pemerintahan desa
Menjalin kerjasama dan koordinasi dengan sesama perangkat Desa dan seluruh pemangku kepentingan di Desa.
• Menyelenggarakan administrasi pemerintahan desa yang baik
Memberikan informasi kepada masyarakat Desa.
BACA JUGA:Berikut Upaya Pencurian Makam Nabi Muhammad SAW, Namun Allah SWT Selalu Melindungi
Demikian penjelasan tentang Perangkat Desa yang terdiri dari Sekretariat Desa, Pelaksana teknis, dan Pelaksana Kewilayahan.
Demikianlah informasi ini semoga bermanfaat. (tim)