1. Sekretariat Desa yang dipimpin oleh Sekretaris Desa dibantu oleh:
• Kepala Urusan tata usaha dan Umum
• Kepala Urusan Keuangan
• Kepala Urusan Perencanaan
2. Pelaksana teknis yang masing-masing dipimpin oleh Kepala seksi terdiri dari:
• Seksi Pemerintahan
• Seksi Kesejahteraan
• Seksi Pelayanan
3. Pelaksana Kewilayahan
Dalam menjalankan tugasnya, masing-masing Kepala urusan dan Kepala Seksi dapat dibantu oleh seorang staf, dengan mempertimbangkan beban kerja dan kemampuan Keuangan Desa.
BACA JUGA:Isi Hari Jumat dengan Memperbanyak Sholawat, InsyaAllah Rezeki Terus Berdatangan