Perbandingan Gaji Kades, Perangkat Desa, PNS dan PPPK 2023, Siapa yang Lebih Tajir dan Gagah?

Jumat 25-08-2023,15:47 WIB
Reporter : Tim liputan

 

Hak dan Kewajiban Perangkat Desa

 

Mengutip dari Pasal 20 Perda No. 2 Tahun 2018 tentang Perangkat Desa, dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Perangkat Desa mempunyai sejumlah hak dan kewajiban. Berikut ini penjelasannya:

 

Hak-hak Perangkat Desa adalah sebagai berikut: 

 

• Menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah serta mendapatkan jaminan Kesehatan. 

• Mendapatkan cuti. 

• Mendapatkan perlindungan hukum atas pelaksanaan tugas dan tanggung jawab yang dilaksanakan.

 

Kewajiban Perangkat Desa adalah sebagai berikut: 

 

• Memegang teguh dan mengamalkan pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan

Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika. 

• Mentaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan;

Kategori :