• Gaji PNS Golongan IId: Rp2.399.200- Rp3.820.000
• Gaji PNS Golongan IIIa: Rp2.579.400- Rp4.236.400
• Gaji PNS Golongan IIIb: Rp2.688.500- Rp4.415.600
• Gaji PNS Golongan IIIc: Rp2.802.300- Rp4.602.400
• Gaji PNS Golongan IIId: Rp2.920.800- Rp4.797.000
• Gaji PNS Golongan IVa: Rp3.044.300- Rp5.000.000
• Gaji PNS Golongan IVb: Rp3.173.100- Rp5.211.500
• Gaji PNS Golongan IVc: Rp3.307.300- Rp5.431.900
• Gaji PNS Golongan IVd: Rp3.447.200- Rp5.661.700
• Gaji PNS Golongan IVe: Rp3.593.100- Rp5.901.200
BACA JUGA:Seorang Ketua RT Bisa Dicopot dari Jabatan jika Melakukan Hal Berikut
Ini Hak dan Kewajiban Perangkat Desa 2023
Sementara itu, perangkat desa termasuk sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan desa. Soal perangkat Desa telah diatur dalam peraturan daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perangkat Desa.
Untuk diketahui Perangkat Desa termasuk salah satu unsur penyelenggara Pemerintah Desa yang memiliki tugas membantu Kepala Desa dalam menyelenggarakan pemerintahannya.