3. Verifikasi nomor telepon
4. Masukkan data pribadi lengkap dan informasi lainnya untuk pengajuan limit kredit
5. Ajukan limit kredit dan notifikasi pengajuan akan diterima melalui SMS
6. Jika pengajuan telah diterima, akun Akulaku Pay sudah bisa digunakan
BACA JUGA:Pinjol Kredit Pintar Resmi OJK, Ini 6 Langkah Mudah Cara Cairkan Pinjaman, Dijamin Cair
PT Akulaku Finance Indonesia, secara resmi telah mendapatkan persetujuan dan izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor : KEP-436/NB.11/2018, tanggal 18 April 2018, sehubungan dengan Perubahan nama dari PT Maxima Auto Finance menjadi PT. Akulaku Finance Indonesia.
Akulaku bahkan mengadakan Kebijakan Privasi sebagai bagian dari komitmen perusahaannya dalam rangka melindungi privasi dan data pribadi pengguna. Untuk memberikan layanan terbaik serta melindungi kepentingan penggunanya, Akulaku hanya akan mengumpulkan informasi yang diperlukan.
Perusahaan fintech ini juga tidak akan mengolah, menganalisis, menyimpan atau membagikan informasi pengguna dengan pihak ketiga tanpa persetujuan, kecuali hal tersebut telah diatur berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku di bawah yurisdiksi Republik Indonesia (“Hukum yang Berlaku”).