2. Dililit Utang hingga Mati
Orang yang tidak membayar utangnya dapat dililit utang hingga mati. Ini azab orang yang tidak bayar utang dan akan ditimpakan baginya di dunia, seperti yang terjadi pada seorang wanita di masa Rasulullah SAW yang menjerit karena utangnya diambil oleh orang yang ia utangi.
Lalu, Rasulullah SAW mengatakan:
"Bantulah dia dalam membayar utangnya. Tidaklah engkau (si peminjam) meraih sesuatu selain dari harta Allah Ta’ala." (HR. Bukhari dan Muslim).
BACA JUGA:Karena Dermawan, Kekayaan 5 Weton Ini Terus Bertambah
3. Dipermalukan di Hadapan Orang Banyak
Orang yang tidak membayar utangnya dapat dipermalukan di hadapan orang banyak. Ini azab orang yang tidak bayar utang di dunia seperti yang terjadi pada seorang sahabat yang mencuri buah kurma karena tidak mampu membayar utangnya.
Lalu, dalam sebuah hadis diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, bahwa Rasulullah SAW memerintahkan agar ia dipermalukan di hadapan orang banyak sebagai hukuman untuknya.
BACA JUGA:5 Pilihan Pinjol Limit Tinggi hingga Rp100 Juta, Resmi OJK dan Bunga Rendah
4. Dilimpahi Keburukan
Orang yang tidak membayar utangnya pasti dilimpahi keburukan di dunia oleh Allah SWT. Azab orang yang tidak bayar utang di dunia ini sebagaimana dijelaskan dalam hadis sebagai berikut:
“Siapa saja yang berutang, seraya berniat untuk melunasinya, maka Allah akan melunasinya dari orang tersebut pada hari Kiamat. Sementara siapa saja yang berutang, seraya tidak ada niat untuk melunasinya, kemudian ia meninggal, maka pada hari Kiamat, Allah berkata kepadanya, ‘Aku mengira bahwa Aku tidak mengambil haknya untuk hamba-Ku.’ Maka diambillah kebaikan-kebaikannya, lalu diberikan kepada kebaikan-kebaikan yang lain. Setelah tidak ada lagi kebaikan yang bisa diambil, maka keburukan yang lain dilimpahkan kepadanya.” (HR. Ath-Thabrani).
BACA JUGA:Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi, Oknum Dokter Ajukan Pra Peradilan , Kenapa ?
5. Mendapat Hukuman dari Allah SWT
Azab orang yang tidak bayar utang di akhirat adalah dijanjikan hukuman yang setimpal dari Allah SWT. Ini sebagaimana dijelaskan dalam hadis sebagai berikut:
“Siapa saja yang mengambil harta orang lain (berutang) seraya bermaksud untuk membayarnya, maka Allah akan (memudahkan) melunasinya bagi orang tersebut. Dan siapa saja yang mengambilnya seraya bermaksud merusaknya (tidak melunasinya), maka Allah akan merusak orang tersebut.” (HR. Ibnu Majah)