BACA JUGA:Karena Dermawan, Kekayaan 5 Weton Ini Terus Bertambah
“Bacalah doa tersebut dengan kekhusyuan, penuh harap kepada Sang pemberi rezeki,” sambung UAH.
Ditambahkan UAH, atas izin Allah maka kita akan terbebas dari jeratan kefakiran. “Dengan doa ini semoga Allah membebaskan kita dari utang dan kefakiran,” sambung UAH.
Hukum membayar utang adalah wajib. Bahkan UAH mengatakan bahwa Nabi Muhammad SAW adalah diantara yang paling enggan menshalatkan jenazah orang yang masih memiliki utang.
“Beliau katakan silahkan saudaranya atau yang lain yang menshalatkan. Saya belum bisa menshalatkan,” tandas UAH.
Hal tersebut tercantum dalam hadits berikut ini.
Dari Salamah bin Al-Akwa’
رَضِي اللَّهُ عَنْهُ berkata: أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أُتِيَ بِجَنَازَةٍ لِيُصَلِّيَ عَلَيْهَا، فَقَالَ: «هَلْ عَلَيْهِ مِنْ دَيْنٍ؟» ، قَالُوا: لاَ، فَصَلَّى عَلَيْهِ، ثُمَّ أُتِيَ بِجَنَازَةٍ أُخْرَى، فَقَالَ: «هَلْ عَلَيْهِ مِنْ دَيْنٍ؟» ، قَالُوا: نَعَمْ، قَالَ: «صَلُّوا عَلَى صَاحِبِكُمْ» ، قَالَ: أَبُو قَتَادَةَ عَلَيَّ دَيْنُهُ يَا رَسُولَ اللَّهِ، فَصَلَّى عَلَيْهِ
BACA JUGA:Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi, Oknum Dokter Ajukan Pra Peradilan , Kenapa ?
Bahwa Nabi SAW dihadirkan kepada beliau satu orang jenazah agar disalatkan. Maka, beliau bertanya, “Apakah orang ini punya utang?” Mereka berkata, “Tidak.” Maka, beliau pun menshalatkan jenazah tersebut. Kemudian didatangkan lagi jenazah lain kepada beliau, maka beliau bertanya kembali, “Apakah orang ini punya utang?” Mereka menjawab, “Ya.” Maka beliau bersabda, “Shalatilah saudaramu ini.” Abu Qatadah berkata, “Biar nanti aku yang menanggung utangnya.” Maka Beliau pun menshalatkan jenazah tersebut. H.R. Al-Bukhari no. 2295.
BACA JUGA:Mau Dikejar Rezeki? UAH: Usahakan Kalau Bertemu Orang Ini Langsung Bersedekah
Utang Orang yang Meninggal
Dalam Islam bagi orang yang meninggal namun belum melunasi utangnya, dilansir dari laman Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan.
Jika orang yang berutang sampai meninggal dunia belum melunasi utangnya dan ia meninggalkan harta waris, maka untuk pelunasan utang diambil dari harta warisnya sebelum dibagikan kepada ahli warisnya.
Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam potongan Surah An Nisa ayat 4 berikut ini.
مِن بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِي بِهَا أَوْ دَيْنٍ “…