Ini yarat-syarat utama untuk mengikuti Prakerja Gelombang 60:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki KTP
2. Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 64 tahun
3. Tidak sedang menempuh pendidikan formal
4. Sedang mencari kerja atau pekerja/buruh yang di-PHK, pekerja atau buruh yang butuh kompensasi kerja.
5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
6. Dibatasi maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
BACA JUGA:Ada Sahabat Nabi Muhammad yang Masuk Surga Sambil Merangkak, Kenapa?