Sementara KUR lainnya ditetapkan sebesar 6 persen per tahun atau 0,5 persen per bulan.
BACA JUGA:Berbagai Jenis KUR BSI Syariah 2023, Lengkap dengan Syarat dan Cara Pengajuan KUR
Plafon di atasnya sampai maksimal Rp 500 juta dikenakan bunga 6 persen sampai 9 persen per tahun, dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Baru menerima KUR pertama kali sebesar 6 persen efektif per tahun;
2. Penerima KUR ke-2 kali sebesar 7 persen efektif per tahun;
3. Penerima KUR ke-3 kali sebesar 8 persen efektif per tahun;
4. Penerima KUR ke-4 kali sebesar 9 persen efektif per tahun.
Suku bunga 6 persen per tahun ini jika dibagi dalam jangka waktu atau tenor tertentu, bisa mencapai 0,2 persenan per bulan.