OJK Bongkar Ciri-ciri Pinjol Ilegal, Salah Satunya Menawarkan Via HP

Senin 28-08-2023,23:18 WIB
Reporter : Tim

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Ini perhatian buat kita semua. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka-bukaan soal ciri aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal yang wajib dihindari.

Kepala Eksekutif PPEK OJK Friderica Widyasari Dewi mengingatkan masyarakat untuk waspada dan tidak mudah terpikat jebakan pinjol illegal. Sebab menurutnya untuk mengenali pinjol ilegal, ciri-cirinya sangat mudah dikenali.

“Cara menengarai itu gampang loh. Pertama, kalau mereka nawarin ke HP kita, itu pasti ilegal. Karena ada aturan tidak boleh menghubungi calon konsumen melalui saluran komunikasi pribadi,” kata Friderica, dikutip dari kanal Youtube Kemkominfo TV.

BACA JUGA:Tanpa Jaminan, Ajukan Pinjaman Rp20 Juta di Pinjol Resmi Ini dengan Tenor hingga 12 Bulan

Kedua, masyarakat bisa cek dengan telepon ke nomor 157 atau WhatsApp ke 081 157 157 157 untuk memastikan suatu pinjol legal atau ilegal.

Kemudian, menurut Friderica, aplikasi pinjol legal hanya meminta tiga akses yakni kamera, microphone, dan lokasi.

“Cuma akses tiga itu, kalau mereka sudah minta nomor teman-teman di kontak data kita, minta akses foto-foto, itu sudah pasti ilegal," tegasnya.

Selanjutnya, pinjol ilegal sejak awal tidak jelas syarat dan ketentuannya, seperti, berapa bunganya dan kapan harus mengembalikan.

BACA JUGA:CATAT! Tunggakan Pinjol Bakal Masuk dalam BI Checking, Ini Kata OJK

Jika sudah bisa membedakan pinjol legal dan ilegal, hal penting lainnya yang perlu diingat adalah pinjaman tersebut digunakan untuk apa.

Sebab, jika meminjam di pinjol legal sekalipun, tapi penggunaannya untuk kebutuhan konsumtif seperti nonton konser dan beli HP, nantinya juga bisa terjerat utang.

“Lagian kalau enggak perlu-perlu banget enggak usah lah pinjam-pinjam ke pinjol itu." pungkasnya.

BACA JUGA:Tak Perlu Waktu Lama, Ini Rekomendasi Pinjol Cepat Cair ke Rekening Terbaik dan Resmi OJK

 

Petaka Pinjol, Rusak Masa Depan

Kategori :